Sebagian bagi mukminin,
Sebagian bagi orang munafik,
Sebagian bagi orang kafir.
Maka orang mukminin menjadikannya untuk menyiapkan perbekalan,
Orang munafik menjadikannya perhiasan,
dan orang kafir menjadikannya tempat bersenang-senang."
(Abdullah bin Abbas)